|
BUMDes |
|
BUMDes |
BUMDes
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu
menetapkan Peraturan Menteri tentang Desa, perlu
menetapkan Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, da dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443 4443); );
2. Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
4. Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kementer Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Te ian Tertingg rtinggal, dan
al, Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENDIRIAN,
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdas berdasarkan arkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh B Badan Permusyawaratan
adan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam
Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatang ditandatangani oleh
ani Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
8. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daera Daerah Tertinggal, dan
h Transmigrasi.
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA
Pasal 2
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh
Desa dan/atau kerja sama antar antar-Desa.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan eningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha eningkatkan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi
Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan
pihak ketiga ketiga;
e. mencip menciptakan peluang dan jaringan pasar takan yang mendukung kebutuhan
layanan umum warga warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan
umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonom ekonomi Desa i Desa; dan
; h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pasal 4
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah D Desa dan/atau esa masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumber daya alam di Desa;
d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola seb sebagai bagian dari
agai usaha BUM Desa.
(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dalam hal pendirian
BUM Desa disampaikan secara terbuka melalui Musyawarah Desa.
Pasal 5
(1) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati
melalui Musyawarah Desa Desa.
(2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 1) meliputi ) :
a. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
b. organisasi pengelola BUM Desa;
c. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa s sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ebagaimana 1)
menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Pasal 6
(1) Dalam rangka kerja sama antar antar-Desa dan pelayanan usaha antar antar-Desa
dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa
atau lebih.
(2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati melalui Musyawarah antar antar-Desa yang difa difasilitasi silitasi oleh badan
leh kerja sama antar antar-Desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa
bersama.
(4) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Pendirian BUM Desa bersama.
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDESA
Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa
Pasal 7
(1) BUM Desa dapat terdiri dari unit unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari
BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
Pasa Pasal 8
l BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian
besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang perundang-
undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam
puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang perundang-undangan tentang
lembaga keuangan mikro.
Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa
Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 10
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat; enasihat;
b. Pelaksana O Operasional; dan
perasional; c. Pengawas. engawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan kegotongroyongan.
Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex
officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan nasi nasihat kepada hat Pelaksana O Operasional perasional dalam
melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap
penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa te terhadap hal rhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa.
Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional seb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 agaimana huruf b
mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga
yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Des Desa untuk
a meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga-lembaga perekonomian Desa
lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit unit-unit usaha BUM Desa setiap
bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit unit-unit usaha BUM Desa
setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit unit-unit usaha BUM Desa kepada
masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Dal Dalam hal melaksanakan kewajiban se am sebagaimana dimaksud dalam Pasal
agaimana 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus
sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus
pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebut kebutuhan uhan
dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung
jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 14
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha
ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/ Madrasah Al Aliyah/ iyah/SMK atau
sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas deng dengan baik sehingga menghambat
an perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e. terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka tersangka.
Pasal 15
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud d dalam Pasal 9 alam huruf c mewakili
kepentingan masyarakat masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pa pada ayat (1) mempunyai kewajiban
da menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa
sekurang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa Desa;
dan
c. pelaksanaan pemanta pemantauan dan eva uan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana
luasi Operasional Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa Desa.
Pasal 16
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
a dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Modal BUM Desa
Pasal 17
(1) Modal awal BUM Desa ber bersumber sumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 18
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor yang disalu disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
rkan b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota yang disalurk disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
an c. kerja erja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai
kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan
pera peraturan perundang turan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan simpanan
masyarakat.
Bagian Keempat
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa
Pasal 19
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business business) sederhana
yang memberikan pelayan pelayanan an umum (serving serving) kepada masyarakat dan
memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Pasal 20
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting renting) barang untuk
melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh
Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan usaha penyewa penyewaan meliputi:
an a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa Desa; dan
; f. barang sewaan lainnya.
Pasal 21
(1) BU BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara ( M brokering brokering) yang
memberi memberikan jasa pelayanan kepada warga.
kan (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menj menjalankan kegiatan usaha perantara alankan meliputi:
a. jasa pembayaran listrik listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisn bisnis yang berproduksi dan/atau
is berdagang (trading trading) barang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan perdagan perdagangan gan (trading trading) meliputi:
a. pabrik es es;
b. pabrik asap cair cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
(1) BU BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan ( M financial business business) yang
memenuhi kebutuhan usaha usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh
pelaku usaha ekonomi Desa Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh
masyarakat Desa.
Pasal 24
(1) BUM Desa dapat menjalanka menjalankan usaha n bersama (hold holding ing) sebagai induk dari
unit unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala
lokal Desa maupun kawasan perdesaan perdesaan.
(2) Unit Unit-unit usaha seb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri
agaimana serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh
menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisir nelayan
kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif ekspansif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok
masyarakat masyarakat; dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal
lainnya.
Pasal 25
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan
perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi meliputi:
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial ( social b business usiness) dan
) bisnis penyewaan ( renting renting);
d. analisis kelayakan usaha BU BUM Desa yang berorientasi pada usaha
M perantara ( brokering brokering) dan perdagangan ( ) trading trading), ), mencakup aspek teknis
dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek
keuangan, aspek sos sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan
ial lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan kerja sama kemitraan strategis dalam bentuk kerja sama
BUM Desa antar De Desa at sa atau kerja au sama dengan pihak swasta, organisasi
sosial sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor donor; dan
f. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis
keuangan ( financial business business) dan usaha bersama ( ) holding holding).
Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa
Pasal 26
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil
transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak
lain, serta peny penyusutan atas barang usutan barang-barang inventari inventaris dalam 1 (satu) tahun
s buku.
(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana d dimaksud pada ayat (1)
imaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
di dikelola melalui sistem akuntansi kelola sederhana sederhana.
Bagian Keenam
Kepailitan BUM Desa
Pasal 27
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang perundang-undangan kepailitan kepailitan.
Bagian Ketujuh
Kerja sama BUM Desa Antar Antar-Desa
Pasal 28
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau
lebih lebih.
(2) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu
kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat
persetujuan mas masing ing-masi masing Pemerintah D ng Desa. esa.
Pasal 29
(1) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah
perjanjian kerja sama.
(2) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling
sedikit memuat:
a. subyek kerja sama;
b. obyek kerja sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian masalah masalah; dan
; h. pengalihan aset aset.
(3) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih
ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing masing-masing BUM Desa
yang bekerja sama.
Pasal 30
(1) Kegiatan kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih
dipertanggungjawabkan kepada Desa masing masing-masing sebagai pemilik BUM
Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerja sama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan
hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pasal 31
(1) Pelaksana O Operasional perasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM
Desa kepada Penasihat yang secara ex ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam
membina pengelolaan BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap
BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa Desa.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Des Desa.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar,
prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi
pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola
BUM Desa.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan
kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1
(satu) tahun sejak ditetapkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai Badan Usaha Milik Desa dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal tanggal, 13 Februari 2015
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
MARWAN JAFAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 RA NOMOR