Halaman

Friday 11 December 2015

Cara Daftar dan Verifikasi PayPal Terbaru 2015

Cara Daftar dan Verifikasi PayPal Terbaru 2015

Cara Daftar dan Verifikasi PayPal Terbaru 2015 | PayPal adalah sebuah perusahaan yang bergerak seperti bank online. Dengan menggunakan PayPal anda bisa menerima uang dan mengirim uang layaknya bertransaksi di dunia nyata. Bila anda tertarik untuk memiliki akun PayPal dan bertransaksi online dengan aman, silakan ikuti langkah-langkah yang saya jelaskan di bawah.

Pertama silakan buka web PayPal melalui url https://www.paypal.com untuk memulai pendaftaran. Klik saja tombol Sign Up yang berada di pojok kanan atas, nanti akan terbuka halaman seperti gambar 1 di bawah. Nanti anda pilih Buy with PayPal dan kemudian klik Get Started.

Gambar 1

Selanjutnya silakan isi formulir yang telah di sediakan seperti gambar 2 di bawah dengan data yang benar sesuai identitas pengenal anda seperti KTP dan SIM.
Gambar 2

Setelah semua kolom terisi dengan data yang benar, lanjutkan dengan mengklik Agree and create account yang tertera di bagian bawah formulir.

Sejauh ini anda berhasil membuat akun PayPal, namun masih ada satu hal lagi yang harus dilakukan supaya akun PayPal anda bisa bekerja di berbagai transaksi di internet. Artinya status akun anda harus diverifikasi. Untuk melakukan verifikasi, silakan ikuti langkahnya seperti di bawah. Sebagai catatan anda harus memilki kartu kredit atau VCC (Virtual Credit Card).

Bila anda membutuhkan kartu kridit /debit GRATIS silahkan klik Cara mendapatkan kartu debit PAYONEER.

Klik tab Profile dan kemudian pilih Add/Edit Credit Card seperti gambar 3 di bawah.
Gambar 3

Seperti gambar 4 di bawah, sesuaikan formulirnya dengan kartu kredit atau VCC yang anda miliki.
Gambar 4

Biasanya setelah anda mengirimkan formulir ini status akun anda tidak akan langsung Verfied. PayPal akan mengirimkan kode 4 digit kepada bank pembuat kartu kredit / VCC yang anda miliki. Silakan hubungi penyedia kartu kredit / VCC anda untuk mendapatkan kode 4 digit tersebut. Kode tersebut akan sampai pada bank setelah 2-3 hari kerja. Bila anda sudah mendapatkan kode tersebut, silakan ulangi langkah gambar 3 di atas maka anda akan menemukan kolom untuk menaruh kode 4 digit tersebut.

Untuk lebih jelasnya klik Aktifasi Kartu Kridit, Kartu Debit Di Paypal

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!

Tuesday 1 December 2015

CARA AKTIVASI KARTU PAYONEER PREPAID DEBIT MASTERCARD

CARA AKTIVASI KARTU PAYONEER PREPAID DEBIT
MASTERCARD

Cara aktivasi kartu payoneer, ini merupakan proses penting untuk mengaktifkan kartu Prepaid Debit MasterCard Payoneer Anda. Setelah Anda membuat account Payoneer sekaligus order kartu, maka pihak Payoneer akan mengirimkan kartu tersebut ke alamat rumah Anda. Cara daftar Payoneer bisa klik disini. Order kartu payoneer ini gratis karena kita tidak dipungut biaya sama sekali saat pendaftaran, dan pengiriman kartu.

Tujuan dari aktifasi kartu payoneer ini adalah agar kartu tersebut aktiv dan bisa digunakan untuk menarik dana (withdraw) dari semua ATM yang berlogo MasterCard. Selain itu, agar kartu tersebut bisa digunakan untuk transaksi (seperti berbelanja di toko yang menyediakan mesin EDC berlogo MasterCard).

Setelah Anda berhasil mendaftar Payoneer dan Kartu sudah sampai dirumah, kini saatnya Anda melakukan langkah terakhir, yakni aktivasi kartu. Berikut langkah langkah CARA AKTIVASI KARTU PAYONEER PREPAID DEBIT MASTERCARD.


Cara Aktifasi

1. Silahkan LOG IN kedalam account Payoneer Anda, kemudian klik CARD ACTIVATION

Gambar 1

2. Kemudian masukkan NOMOR KARTU PAYONEER Anda. Lalu buatlah PIN BARU pada kotak "Enter a new 4 digits PIN", ulangi lagi pada "Re­enter New PIN". Berikan tanda CHECKLIST / CENTANG pada 4 kotak "i agree to the...". Terakhir klik ACTIVATE.

Gambar 2
3. Kemudian akan muncul pesan bahwa kartu telah diaktifkan.

Gambar 3

Selamat kartu Anda sudah Aktif. Semoga tips ini bermanfaat. Jika kartu Anda belum ada saldonya, maka jangan dulu dimasukkan ke mesin ATM, karena nanti akan tertelan. Jika ingin menarik dana, pastikan saldo Anda cukup. Ada bisa cek saldo dengan cara Log In pada website Payoneer


cara mendapatkan kartu payoneer gratis terbaru

cara mendapatkan kartu payoneer gratis terbaru

Cara daftar payoneer terbaru – Oke setelah anda tahu tentang payoneer dan apa itu kartu payoneer, sekarang kita akan membahas tentang bagaimana cara mendapatkan kartu payoneer gratis, bila belum mengenal Payoneer anda bisa klik disini.

Yang perlu Anda siapkan yaitu data diri Anda sesuai kartu identitas KTP Anda (National ID). Sebelum saya menjelaskan lebih jauh, ada 2 hal yang perlu Anda ketahui tentang Payoneer.

1. Setiap orang hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan diri 1 kali saja. Anda tidak perlu membuat lebih dari satu account Payoneer.

2. Saat Anda telah berhasil mendaftarkan diri di Payoneer.com, maka Anda akan mendapatkan satu buah kartu yang dikenal dengan istilah Prepaid MasterCard Payoneer.

Prepaid MasterCard Payoneer ini akan dikirimkan secara gratis kepada Anda sesuai alamat pengiriman yang Anda masukkan di form pendaftaran Payoneer. Kartu ini dapat dimanfaatkan untuk belanja ataupun tarik tunai di semua mesin ATM yang berlogo MasterCard di seluruh dunia. Menarik bukan?

Status terverifikasi sangat berguna untuk meningkatkan keamanan, selain itu pembeli dan penjual juga biasanya lebih menghargai status Verified karena hal ini menunjukkan bahwa Anda telah lulus pemeriksaan keamanan PayPal. Dan yang paling penting kini Anda dapat mengirim pembayaran
 atau withdraw tanpa batasan / limit tertentu.

Jika ada pertanyaan atau Anda memiliki alternatif lain yang lebih Mudah dan Anman, Silahkan berbagi dengan kami dikolom komentar.

Langkah 1
Silakan membuka website Payoneer di sini dan klik Sign Up untuk mendaftarkan diri anda.

Gambar 1

Langkah 2
Isi data diri Anda, seperti Nama Depan, Nama Belakang, Email Valid Anda serta Tanggal Lahir Anda (data diri harus sesuai dengan identitas KTP Anda). Setelah itu klik tombol Next untuk melanjutkannya.

Gambar 2


Langkah 3
Isi data Alamat Anda, No Handphone Anda dengan benar. Alamat ini sesuaikan dengan identitas KTP Anda. Setelah selesai, klik tombol Next untuk melanjutkannya.

Gambar 3


Langkah 4
Langkah berikutnya adalah mengisi password Anda. Password ini adalah password untuk mengakses account Payoneer Anda nantinya. Password ini minimal 7 karakter, minimal mengandung 1 huruf dan 1 angka. Kemudian isi Security Question untuk keamanan informasi Anda. Setelah itu klik tombol Next.

Gambar 4


Langkah 5
Di sini, Anda diizinkan memilih Type of Goverment ID, berupa Driving License (SIM), National ID (KTP), ataupun Passport. Manakah yang perlu dipilih? Saya menyarankan Anda untuk menggunakan National ID (KTP).

Gambar 5


Kemudian Scroll ke bawah, Anda akan menemukan Shipping Address. Apabila Anda ingin menulis Shipping Address / Alamat Surat Menyurat yang berbeda dengan Alamat KTP, silakan di tandai bagian "Enter Alternate Shipping Address". Atau abaikan bagian ini, jika alamat surat menyurat Anda sama dengan alamat di KTP Anda.

Baik Shipping Address ataupun Alamat yang telah Anda isikan sebelumnya harus sejelas dan selengkap mungkin, karena alamat ini akan digunakan untuk pengiriman Kartu Prepaid Mastercard Payoneer.

Tandai 3 bagian (I Agree¦) yang menyatakan bahwa Anda setuju dengan peraturan Payoneer. Klik tombol Order, untuk menyelesaikan pendaftaran ini.

Gambar 6


Setelah Anda klik tombol ORDER, maka akan muncul tampilan seperti di
bawah ini.

Gambar 7


Ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan yaitu membuka Email Anda yang telah didaftarkan sebelumnya, buka kotak masuk/inbox dan cari email yang dikirimkan oleh Payoneer jika tidak ada coba cari di spam, buka email tersebut. Maka Anda perlu klik tombol "COMPLETE REGISTRATION" di dalam Email tersebut.

Gambar 8


Beberapa waktu kemudian, Anda pun akan mendapat notifikasi Email dari Payoneer yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan langkah langkah pendaftaran account Payoneer. Ingat: saat Anda membuat account Payoneer, maka Anda akan mendapatkan Prepaid MasterCard Payoneer (kartu Debit) yang dapat digunakan untuk belanja atau tarik uang tunai di semua mesin ATM yang berlogo MasterCard di seluruh dunia.

Berikut ini adalah contoh email notifkasi dari Payoneer.

Gambar 9

Gambar 10


Sampai di sini Anda telah menyelesaikan bagian Anda. Tunggu beberapa hari kemudian, Anda akan menerima email notifkasi kembali yang berisi bahwa Pengajuan Pendaftaran Anda telah disetujui, maka Prepaid MasterCard Payoneer siap dikirimkan ke alamat Anda. Anda akan menerima surat dari Payoneer yang berisi kartu Prepaid MasterCard dari Payoneer. Segera aktifkan kartu Anda sebelum Anda menggunakannya. Untu cara mengaktifan Prepaid MasterCard dari Payoneer silahkan klik disini.

Selesai sudah tutorial langkah demi langkah cara membuat account Payoneer dengan Gratis.
Selamat Mencoba!


Tentang Payoneer dan Apa itu Kartu Payoneer

Tentang Payoneer dan Apa itu Kartu Payoneer


Apa itu Katru Debit Payoneer?

Apa itu payoneer? dan apa itu kartu debet payoneer?, barangkali hal yang sama akan anda tanyakan ketika pertama kali mendengar istilah payoneer, sebelum kita bahas lebih jauh apa itu payoneer dan apa itu kartu debit payoneer?, alangkah baiknya saya akan ulas sedikit apa itu payoneer?, payoneer adalah sebuah perusahaan yang berbasis di US amerika serikat yang berdiri pada tahun 2005 dengan tujuan untuk membantu memfasilitasi transaksi keuangan secara online baik itu pengeluaran uang melalui transaksi pembelian di toko online, merchant maupun pemasukan uang yang diperoleh dari bisnis affiliate marketing seperti amazon,PTS, PTC, Dll. Transaksi keuangan yang bisa dilakukan lewat payoneer bukan hanya secara lokal tetapi berlaku juga untuk transaksi international diseluruh dunia.

Patoneer


Cara menggunakan Layanan Payoneer ?

Lantas bagaimanakah cara menggunakan layanan payoneer?, agar anda bisa menggunakan layanan payoneer maka anda diharuskan memiliki account payoneer dengan cara melakukan pendaftararan di situs payoneer, sebagai ilustrasi sama halnya seperti anda melakukan pendaftaran membuka rekening di sebuah bank untuk menjadi nasabah di bank tersebut, namun bank yang anda gunakan untuk daftar adalah bank US amerika serikat yang sudah melakukan kerjasama dengan payoneer.

Dengan memiliki account payoneer, maka secara tidak langsung sama halnya dengan anda memiliki sebuah rekening di bank US, selain itu ketika pendaftaran anda sekaligus dapat membuat sebuah kartu debit payoneer secara gratis, untuk membuat kartu payoneer caranya sangat mudah, anda
akan diminta untuk memasukan biodata anda yang sesuai dengan KTP yang anda miliki, tanpa harus melakukan deposit terlebih dahulu, anda akan diminta scan KTP untuk konfrmasi dan payoneer akan mengirimkan kartu debit tersebut ke alamat pengiriman yang anda masukan pada tahap registrasi.

Setelah anda berhasil melakukan pendaftaran pada akhirnya anda akan memiliki kartu debit payoneer, kartu debit payoneer bisa anda umpamakan sebagai kartu ATM, jika rekening payoneer anda sudah berisi dana dalam mata uang dollar, maka kartu debit tersebut bisa anda gunakan untuk mengambil uang di ATM yang terdapat di seluruh dunia yang memiliki logo Master Card. termasuk di indonesia, jika anda gunakan kartu debit payoneer di dinonesia maka mata uang akan di konversi kerupiah sesuai dengan nilai kurs beli dollar pada saat itu. Selain bisa digunakan untuk mengambil uang kartu debit payoneer juga bisa anda gunakan untuk bertransaksi secara online, seperti misalnya belanja di situs­situs toko online atau merchant yang sudah melakukan kerjasama dengan payoneer atau yang sudah menyediakan fasilitas untuk melakukan transaksi secara online dengan pihak payoneer.

Kartu debit payoneer memang berbeda dengan kartu kredit, jika sebelumnya kita lebih sering mengenal istilah kartu kredit, sekarang kita mengenal istilah kartu debet, perbedaan kartu kredit dan kartu debet, terlepas dari biaya administrasi kedua kartu tersebut, perbedaannya terletak pada ketersediaan dana didalamnya, kartu debet baru bisa kita gunakan jika ada saldo didalamnya jika saldo habis maka kita tidak bisa menggunakannya sama seperti halnya kartu ATM, sedangkan kartu kredit tanpa adanya saldo kita masih diberi pelung untuk menggunakannya (ngutang) dengan limit tertentu.

Berapa administrasi kartu debit payoneer untuk tiap
bulannya?

Ketika pertama kali melakukan pendaftaran payoneer, maka rekening payoneer akan berisi saldo 0$, karena ketika melakukan pendaftaran kita tidak diminta untuk deposit sepeserpun, sama halnya dengan kepemilikan ATM di sebuah bank, kepemilikan kartu debit payoneer juga dikenakan biaya administrasi namun beda dengan kartu ATM, jika kartu ATM biaya di bebankan setiap bulan sedangkan kartu payoneer biaya dibebankan setahun sekali, dan anda baru terkena biaya administrasi payoneer sebesar $3 setiap tahun jika rekening payoneer anda sudah berisi dana, jika tidak maka tidak akan kena charge sepersepun.

Bagaimana cara mengsi Saldo Payoneer?

Payoneer memang sangat berguna sekali untuk para blogger yang menggeluti bisnis affiliate marketing seperti affiliate amazon, PTC, PTS, PTR, Dll. penghasilan yang diperoleh dari bisnis affiliate bisa kita transfer langsung ke rekening payoneer kita, jadi salah satu untuk mengisi saldo payoneer adalah dari penghasilan yang kita dapatkan melalui bisnis affiliate marketing seperti halnya affiliate amazon atau bisnis affiliate marketing lainnya. Dengan adanya payoneer dana yang kita peroleh dari bisnis affiliate bisa lebih cepat untuk dicairkan.

Alasan Setiap Affiliate Marketer harus Memiliki
Account payoneer

Beberapa kelebihan memiliki account payoneer untuk affiliate marketer adalah sebagai berikut:

Untuk daftar payoneer tidak dipungut biaya alias gratis dan tidak perlu deposit awal. Account payoneer saat ini bisa dimiliki oleh orang indonesia termasuk anda. dan berguna untuk memudahkan mencairkan uang yang anda dapatkan dari affiliate marketing, seperti bisnis affiliate amazon,PTR, PTS, PTC.

Bisa digunakan untuk transfer antara sesama pemilik account payoneer.

Dilengkapi dengan Kartu Debit Payoneer atau prepaid mastercard sama halnya seperti katru ATM yang bisa digunakan untuk menarik dana di seluruh ATM didunia yang memiliki label mastercard.

Bagaimana Cara Mendapatkan kartu Payoneer? KLik Disini

Saturday 28 November 2015

Trik Andoid

Cara Mengganti Nada Pemberitahuan BBM di Android


Mengganti atau mengubah nada dering pemberitahuan pada aplikasi Blackberry Messenger di Android memang cukup mudah tetapi untuk para pemula yang belum tahu banyak mengenai operating system Android pasti akan kebingungan.
Mengganti ringtone BBM dilakukan karena mungkin anda bosan dengan nada pemberitahuan itu-itu saja atau menemukan nada yang unik dan lagi trend yang ingin anda coba pada Blackberry Messenger di Android.
Cara Mengganti Nada Notifikasi BBM di Android
Untuk mengubah nada dering atau pemberitahuan BBM di Android kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini :

  1. Pertama silahkan buka My Files atau File Manager anda
  2. Setelah itu pilih SDcard atau Memori external
  3. Buatlah folder baru dengan nama “Media” (tanpa tanda kutip)
  4. Buka folder “Media” kemudian buat lagi folder, beri nama “Audio”
  5. Didalam folder “audio” buat lagi folder baru “notifications”
  6. Masukkanlah semua nada yang ingin anda pakai untuk Nada BBM pada folder “notifications”
  7. Kemudian Reboot atau Restart Hp anda
  8. Silahkan buka aplikasi BBM pilih Setting –> Tone BBM –> pilih nada yang sudah tadi anda masukkan
  9. Selesai
Gampangkan....

Friday 27 November 2015

Candi Bumiayu

Situs Candi Bumiayu di Sumsel Butuh Penataan Lebih Baik

Foto Candi Bumiayu
Situs Candi Bumiayu Di Sumsel

Sumsel, HanTer - Situs Candi Bumiayu hingga kini keberadaannya belum banyak dikenal wisatawan, karena masih membutuhkan penataan dengan baik agar memiliki daya tarik. 

"Keberadaan candi yang terletak di Desa Bumiayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tersebut membutuhkan perhatian serius dari pihak Pemerintah Pali dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Rusman Naryadin, Rabu (25/11). 

Dikatakannya, kompleks candi Bumiayu memiliki sepuluh titik stupa atau susunan batu bata terpisah yang diduga berisi struktur bata sisa peninggalan bangunan kuno beragam arca dan altar terbuat dari jenis tanah liat.

Dari seluruh bangunan candi, hanya tersisa bangunan bagian bawahnya saja. Sementara struktur bangunan atas sudah hancur, karena struktur candi tidak seperti candi kebanyakan yang terbuat dari batu.

Candi Bumiayu ini memiliki keunikan karena terbuat dari tanah liat merah. Dari seluruh arca Candi Bumiayu yang ada kebanyakan telah mengalami kerusakan, hal ini disebabkan karena bahan pembuat arca terdiri atas tanah yang rapuh jika dimakan usia.

Hamparan patung arca yang ada masih banyak yang belum ditempatkan di atas meja pajangan, hanya sebagian saja telah terpajang. Sementara ratusan arca lainya masih tergeletak di lantai.

"Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, bisa mengakibatkan kerusakan pada arca-arca tersebut," ujarnya.

Menurut dia, dari sepuluh titik stupa berbentuk susunan batu bata tersebut empat di antaranya berukuran cukup besar, yaitu berupa altar di candi satu, candi dua, candi tiga dan candi delapan.

Ia mengatakan, walaupun terbuat dari bahan tanah, bangunan candi terlihat kokoh seperti tumpukan batu bata serta ukiran didinding salah satu candi yang masih utuh.

Sementara, arca, ornamen dan kepingan bata tersimpan rapi di dalam gedung koleksi. Sedikitnya delapan arca dalam ukuran besar tersimpan di sana, salah satunya arca Kala.

Keberadaan candi di Desa Bumiayu dapat ditempuh dengan mengendarai mobil atau motor sepanjang 35 kilometer dari simpang Belimbing jalan lintas Sumatera, atau hanya perjalanan 35 menit bisa sampai menuju situs, namun belum juga banyak wisatawan berkunjung.

Selain harus gencar promosi, juga diperlukan penataan dan melengkapi pembangunan infrastruktur pendukung, supaya memiliki daya tarik bagi para wisatawan untuk datang berkunjung ke sana, kata Andi (59) warga setempat.

Ia menambahkan, di sekitar lokasi belum memiliki penginapan untuk tempat bermalam wisatawan, bahkan keamanan juga menjadi salah satu faktor pengunjung luar daerah merasa ragu mendatangi objek wisata ini.

"Tak hanya soal keamanan di sekitar jalan masuk area situs nampak jelas persis di depan candi, tumpukan karet basah dan kering berhamparan di depan gedung koleksi candi. Hal ini mengurangi keindahan dan kenyamanan pengunjung," katanya.


(ruli)
Sumber : lifestyle.harianterbit.com

BUMDES

BUMDes
BUMDes



BUMDes



MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu
menetapkan Peraturan Menteri tentang Desa, perlu
menetapkan Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, da dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443 4443); );
2. Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
4. Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kementer Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Te ian Tertingg rtinggal, dan
al, Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENDIRIAN,
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdas berdasarkan arkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

2. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh B Badan Permusyawaratan
adan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam
Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatang ditandatangani oleh
ani Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.

8. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daera Daerah Tertinggal, dan
h Transmigrasi.


BAB II
PENDIRIAN BUM DESA

Pasal 2
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh
Desa dan/atau kerja sama antar antar-Desa.

Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan eningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha eningkatkan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi
Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan
pihak ketiga ketiga;
e. mencip menciptakan peluang dan jaringan pasar takan yang mendukung kebutuhan
layanan umum warga warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan
umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonom ekonomi Desa i Desa; dan
; h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pasal 4
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah D Desa dan/atau esa masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumber daya alam di Desa;
d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola seb sebagai bagian dari
agai usaha BUM Desa.
(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dalam hal pendirian
BUM Desa disampaikan secara terbuka melalui Musyawarah Desa.

Pasal 5
(1) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati
melalui Musyawarah Desa Desa.
(2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 1) meliputi ) :
a. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
b. organisasi pengelola BUM Desa;
c. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa s sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ebagaimana 1)
menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Pasal 6
(1) Dalam rangka kerja sama antar antar-Desa dan pelayanan usaha antar antar-Desa
dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa
atau lebih.
(2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati melalui Musyawarah antar antar-Desa yang difa difasilitasi silitasi oleh badan
leh kerja sama antar antar-Desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa
bersama.
(4) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Pendirian BUM Desa bersama.

BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDESA

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 7
(1) BUM Desa dapat terdiri dari unit unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari
BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).

Pasa Pasal 8
l BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian
besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang perundang-
undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam
puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang perundang-undangan tentang
lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa

Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 10
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat; enasihat;
b. Pelaksana O Operasional; dan
perasional; c. Pengawas. engawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan kegotongroyongan.

Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex
officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan nasi nasihat kepada hat Pelaksana O Operasional perasional dalam
melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap
penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa te terhadap hal rhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa.

Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional seb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 agaimana huruf b
mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga
yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Des Desa untuk
a meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga-lembaga perekonomian Desa
lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit unit-unit usaha BUM Desa setiap
bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit unit-unit usaha BUM Desa
setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit unit-unit usaha BUM Desa kepada
masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13
(1) Dal Dalam hal melaksanakan kewajiban se am sebagaimana dimaksud dalam Pasal
agaimana 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus
sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus
pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebut kebutuhan uhan
dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung
jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 14
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha
ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/ Madrasah Al Aliyah/ iyah/SMK atau
sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas deng dengan baik sehingga menghambat
an perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e. terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka tersangka.

Pasal 15
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud d dalam Pasal 9 alam huruf c mewakili
kepentingan masyarakat masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pa pada ayat (1) mempunyai kewajiban
da menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa
sekurang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa Desa;
dan
c. pelaksanaan pemanta pemantauan dan eva uan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana
luasi Operasional Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa Desa.

Pasal 16
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
a dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Bagian Ketiga
Modal BUM Desa

Pasal 17
(1) Modal awal BUM Desa ber bersumber sumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 18
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor yang disalu disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
rkan b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota yang disalurk disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
an c. kerja erja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai
kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan
pera peraturan perundang turan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan simpanan
masyarakat.

Bagian Keempat
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Pasal 19
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business business) sederhana
yang memberikan pelayan pelayanan an umum (serving serving) kepada masyarakat dan
memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Pasal 20
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting renting) barang untuk
melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh
Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan usaha penyewa penyewaan meliputi:
an a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa Desa; dan
; f. barang sewaan lainnya.

Pasal 21
(1) BU BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara ( M brokering brokering) yang
memberi memberikan jasa pelayanan kepada warga.
kan (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menj menjalankan kegiatan usaha perantara alankan meliputi:
a. jasa pembayaran listrik listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
dan
c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 22
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisn bisnis yang berproduksi dan/atau
is berdagang (trading trading) barang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan perdagan perdagangan gan (trading trading) meliputi:
a. pabrik es es;
b. pabrik asap cair cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 23
(1) BU BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan ( M financial business business) yang
memenuhi kebutuhan usaha usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh
pelaku usaha ekonomi Desa Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh
masyarakat Desa.

Pasal 24
(1) BUM Desa dapat menjalanka menjalankan usaha n bersama (hold holding ing) sebagai induk dari
unit unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala
lokal Desa maupun kawasan perdesaan perdesaan.
(2) Unit Unit-unit usaha seb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri
agaimana serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh
menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisir nelayan
kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif ekspansif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok
masyarakat masyarakat; dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal
lainnya.

Pasal 25
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan
perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi meliputi:
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial ( social b business usiness) dan
) bisnis penyewaan ( renting renting);
d. analisis kelayakan usaha BU BUM Desa yang berorientasi pada usaha
M perantara ( brokering brokering) dan perdagangan ( ) trading trading), ), mencakup aspek teknis
dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek
keuangan, aspek sos sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan
ial lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan kerja sama kemitraan strategis dalam bentuk kerja sama
BUM Desa antar De Desa at sa atau kerja au sama dengan pihak swasta, organisasi
sosial sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor donor; dan
f. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis
keuangan ( financial business business) dan usaha bersama ( ) holding holding).

Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Pasal 26
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil
transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak
lain, serta peny penyusutan atas barang usutan barang-barang inventari inventaris dalam 1 (satu) tahun
s buku.
(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana d dimaksud pada ayat (1)
imaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
di dikelola melalui sistem akuntansi kelola sederhana sederhana.

Bagian Keenam
Kepailitan BUM Desa

Pasal 27
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang perundang-undangan kepailitan kepailitan.
Bagian Ketujuh
Kerja sama BUM Desa Antar Antar-Desa

Pasal 28
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau
lebih lebih.
(2) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu
kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat
persetujuan mas masing ing-masi masing Pemerintah D ng Desa. esa.

Pasal 29
(1) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah
perjanjian kerja sama.
(2) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling
sedikit memuat:
a. subyek kerja sama;
b. obyek kerja sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian masalah masalah; dan
; h. pengalihan aset aset.
(3) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih
ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing masing-masing BUM Desa
yang bekerja sama.

Pasal 30
(1) Kegiatan kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih
dipertanggungjawabkan kepada Desa masing masing-masing sebagai pemilik BUM
Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerja sama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan
hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pasal 31
(1) Pelaksana O Operasional perasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM
Desa kepada Penasihat yang secara ex ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam
membina pengelolaan BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap
BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa Desa.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32
(1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Des Desa.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar,
prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi
pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola
BUM Desa.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33
BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan
kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1
(satu) tahun sejak ditetapkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai Badan Usaha Milik Desa dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal tanggal, 13 Februari 2015

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MARWAN JAFAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 RA NOMOR

Monday 23 November 2015

Cara mengatasi auto posting video gadis mabuk di facebook

Akhir-akhir ini sosial
media Facebook sedang
dihebohkan oleh video
Gadis Mabuk. Sebuah
postingan yang disertai
tautan video dengan
preview gambar adegan
vulgar dan kalimat
provokatif, sehingga
mengundang
keingintahuan para
pengguna untuk mengklik
tautan tersebut.
Namun sebenarnya tautan video Gadis Mabuk tersebut adalah malware atau
program jahat. Jika pengguna mengkliknya, maka akan langsung diarahkan ke
sebuah situs yang desainnya mirip dengan YouTube. Dalam situs ini, pengguna
akan diminta untuk memasang sebuah plugin atau extension bernama “Atas
Berita” untuk Google Chrome dan “Full Screen” untuk Mozilla Firefox.
Bahaya Video Gadis Mabuk di Facebook
Malware video Gadis Mabuk sendiri tampaknya tidak akan membahayakan akun
Facebook korbannya. Namun jika ekstensi itu telah dipasang, maka bisa membuat
malu para korbannya. Kenapa demikian?
Karena ekstensi ini memiliki hak untuk membaca dan mengubah semua data
korbannya, sehingga akun Facebook korban secara otomatis akan melakukan
posting gambar “kurang senonoh”. Tidak itu saja, posting tersebut akan di-tag ke
teman-teman yang ada di akun Facebook korban.
Akan sangat memalukan, jika gambar vulgar akan tampil di wall Facebook Anda
secara periodik dan dilihat oleh seluruh teman Anda di jejaring sosial tersebut.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Cara Mengatasi Bahaya Video Gadis Mabuk
Cara yang paling mudah untuk menghindarinya adalah jangan klik
tautan video gadis mabuk di Facebook!
Namun apabila Anda sudah terlanjur mengklik dan menjadi korbannya, cara
mengatasinya adalah Anda harus segera menghapus atau uninstall ekstensi Atas Berita di Google Chrome atau Full Screen di Mozilla Firefox. Adapun langkahlangkahnya adalah sebagai berikut: Cara mengatasi video gadis mabuk di Google Chrome Buka peramban Google Chrome Akses Chrome Extension dengan mengetik: chrome://extensions Cari ekstensi dengan nama “Atas Berita” atau ekstensi lain yang dianggap mencurigakan Klik gambar tempat sampah di sebelah kanan dan klik tombol Hapus pada kotak “Konfirmasi Penghapusan” Restart Google Chrome. Cara mengatasi video gadis mabuk di Mozilla Firefox Buka peramban Firefox Ketik “about:addons” di bagian kotak “Go to a website”. Setelah diketik, akan terbuka halaman extension Cari extension “Full Screen 4.0″ dan klik tombol remove Akan ada konfirmasi “Full Screen has been removed”. Kemudian, restart peramban Firefox Setelah menjalankan langkah-langkah tersebut, bagi Anda para korban video Gadis Mabuk untuk segera mengganti password akun Facebook. Selanjutnya supaya terhindar dari berbagai penipuan di sosial media, sebaiknya Anda membaca ini: Modus Penipuan di Sosial Media dan Cara Menghindarinya. Perlu diketahui, bahwa sekarang ini pancingan dari si pembuat malware atau program jahat di Facebook tersebut semakin bervariasi. Menurut pantauan perusahaan keamanan Vaksincom, setidaknya ada empat kalimat provokatif dan gambar yang dibuat untuk menipu pengguna Facebook Keempat kalimat itu adalah “wanita mabuk setelah pesta”, “bukannya menolong, pria justru memanfaatkan wanita mabuk ini”, “heboh! gadis mabuk mencabuli sebatang pohon”, dan “raksasa ular makan manusia”. Karena itu, tetaplah berhati-hati dan waspada ketika kita berselancar di sosial media. Semoga bermanfaat. 

Sumber : telomoyo.com

DAFTAR FREKWENSI RADIO

DAFTAR FREKWENSI RADIO-REPEATER RAPI DAN ORARI


RAPI NASIONAL
RAPI

ORARI NASIONAL
ORARI

Sunday 22 November 2015

Kue Kecepit

gambar kue kecepit bumiayu brebes
kue kecepit
Kue Kecepit

Kue ini adalah kue yang diwariskan nenek moyang orang Bumiayu secara turun temurun. Rasanya yang nikmat manis dan gurih membuat kue ini banyak diminati oleh banyak orang. Sekarang kue ini sudah hampir langka akibat bahan baku kue yang susah didapat di Bumiayu, kalaupun ada harganya cukup mahal sehingga beberapa produsen lebih memilih usaha lain. Selain itu karena pembuatannya yang memerlukan alat dan perlakuan khusus. Masyarakat Bumiayu banyak yang tidak mampu meneruskan usaha keluarga yang sudah turun menurun dari nenek moyangnya. Ada dua jenis kue Kecepit di Bumiayu :

-Kue Kecepit Biasa
-Kue Kecepit Gobral

Kedua jenis kue ini bentuk, tampilan dan cara pembuatannya hampir sama hanya bahan bakunya yang berbeda. Perbedaan bahan baku inilah yang membuat kedua kue kecepit ini memiliki rasa dan tekstur yang berbeda pula.

ASAL MULA KOTA BUMIAYU

ASAL MULA KOTA BUMIAYU *
sumber gambar : https://id.wikipedia.org

Permohonan maaf penulis terlebih dahulu penulis haturkan kepada publik, karena tulisan di bawah ini cerita rakyat dari mulut ke mulut yang tentunya memiliki banyak versi serta tidak dijumpai sumber yang dianggap paling autentik yang dapat dijadikan acuan secara pasti. Namun setidaknya tulisan ini dapat menjadi khazanah bagi masyarakat Bumiayu dan sekitarnya untuk dapat diketahui bagaimana sebuah legenda maupun mitos yang selama ini hanya menjadi buah bibir tanpa memiliki nilai yang berarti.
Oleh karenanya, penulis tidak mencantumkan kata “sejarah”, untuk menghindari adanya satu anggapan upaya pemelintiran kata “sejarah” (yang menurut para sesepuh dan tokoh, Bumiayu dan dan empat kecamatan lain disekitarnya, yakni ; Paguyangan, Bantarkawung, Sirampog dan Tonjong tidak memiliki hubungan historis dengan sejarah penamaan Brebes sebagai induk pemerintahannya).
Penulis sangat merasa berterimakasih jika ada diantara pembaca dapat memberikan informasi (terutama berkaitan erat dengan nama ; Balaikambang, Kedatuan, Linggapura, Pesanggarahan, Balapusuh, Rajawetan, Margasari, Balapulang, dan Slawi) yang masih belum dapat tercover dalam tulisan ini. Kritik dan saran selalu penulis harapkan, terutama bagi yang memiliki ikatan kultural dengan Kota Bumiayu dan sekitarnya.
Perjalanan dari Mataram
Diawali dari mangkatnya Raden Mas Rangsang yang bergelar Panembahan Agung Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman atau yang masyhur disebut dengan Sultan Agung Hanyakrakusuma pada tahun 1645, tepat enam tahun setelah berhasil menaklukan Blambangan tahun 1939. Sultan Agung telah berhasil melakukan ekspansi ke deluruh daerah di Jawa dan Madura (kecuali Banten dan Batavia)[1] dan beberapa daerah luar Pulau Jawa, seperti ; Palembang, Jambi dan Banjarmasin. Mangkatnya Sultan Agung membuat sang putra mahkota Pangeran Arum didaulat untuk memimpin Mataram, dengan gelar Sunan Amangkurat I. Sejak kepemimpinannya, wilayah Mataram berangsur-angsur menyempit karena aneksasi yang dilakukan oleh Belanda. Perpecahan tersebut disamping atas peran Belanda, juga akibat adanya kegusaran masyarakat atas ekspansi yang dilakukan oleh Mataram yang menjelang mangkatnya Sultan Agung. Pemberontakan-pemberontakan terhadap kekuasaan raja banyak dilakukan, antara lain dari ; keturunan Sunan Tembayat, keturunan Kadilangu, Wangsa Kajoran, keturunan Panembahan Rama dan Panembahan Giri.
Atas gencarnya aksi pemberontakan tersebut, mengakibatkan posisi Sunan Amangkurat I terpojok (yang dalam versi ini diindikasikan menjalin kerjasama dengan VOC - Verenidge Indische Oast Compagnie, sebuah organisasi monopoli perdagangan milik Belanda di Batavia) sehingga ia berinisiatif untuk menyelamatkan diri dan hendak meminta bala bantuan kepada Gubernur Jenderal De Cock.
Penamaan Ajibarang
Perjalanan Sunan Amangkurat I dikawal para prajurit keratin dengan mengambil route perjalanan Kedu-Banyumas-Tegal untuk kemudian singgah di Kadipaten Carbon atau Caruban atau Cirebon. Singkat cerita, sesampainya di suatu daerah barat Banyumas, Rombongan Gusti Sunan kehabisan perbekalan. Kemasygulannya bertambah setelah ia harus menerima kenyataan bahwa ia harus kehilangan puluhan prajuritnya yang mati akibat jarak tempuh perjalanan secara infanteri dengan medan yang berat dan sangat jauh.
Di daerah tersebut, abdi setia Sunan Amangkurat I, bernama Kyai Pancurawis yang juga bertindak sebagai sais kereta kencananya, kemudian berusaha menjual barang-barang bawaan yang masih tersisa demi untuk kemudian ditukar atau dibelikan kembali dengan bahan-bahan makanan pokok sebagai perbekalan untuk meneruskan perjalanan yang masih jauh. Usaha Kyai Pancurawis beserta para Ponggawanya ternyata berhasil. Baik barang yang memiliki nilai jual tinggi ataupun rendah semuanya terjual dan tertukar habis sehingga berhasil mendapatkan perbekalan yang dikehendaki.
Bukan main senangnya hati Gusti Sunan melihat usaha abdi-abdinya. Sebagai wujud rasa syukurnya, ia menamakan daerah tersebut dengan AJIBARANG, yang berarti barang apapun yang dijual didaerah tersebut “ana ajine” atau ada harganya.
Legenda Paguyangan


Perjalanan kembali dilanjutkan. Kali ini kembali Gusti Sunan harus menelan pil pahit. Betapa tidak, kuda penarik kereta kencananya mendadak jatuh tersungkur terkulai tak berdaya. Berbagai cara ia lakukan untuk dapat mengembalikan kondisi kudanya. Hal tersebut terutama dilakukan oleh Kyai Pancurawis, dimana Kyai Pancurawis terkenal sebagai abdi keraton yang memiliki daya linuwih yang cukup tinggi. Di tengah suasana keprihatinan itu, Gusti Sunan beserta rombongannya beristirahat sembari menunggu hasil laku tapa yang dilakukan oleh Kyai Pancurawis di sebuah tempat petilasan Senopati Linduaji (yang dulu pernah menjadi spionase ayahandanya, Sultan Agung). Tempat tersebut sekarang dikenal dengan sebutan Curug Pereng dekat mata air Kali Pemali Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan. Sementara tempat peristirahatan Sunan Amangkurat I di kawasan tersebut sekarang dikenal dengan nama Desa Pesanggahan (yang berarti tempat singgah ; sanggrah).
Dari petunjuk yang dihasilkan dari laku tapa tersebut, Kyai Pancurawis mendapatkan perintah supaya ia mengambil air yang berasal dari sebuah sendang (danau) di lereng Gunung Slamet yang dihuni oleh makhluk air jejaden (jejadian) jelmaan ponggawa Nyai Roro kidul. Segeralah Kyai Pancurawis terhenyak dari laku semedinya, untuk kemudian mencari tempat yang dimaksud. Cukup lama ia mencarinya, akhirnya ditemukanlah tempat yang ia tuju. Sebuah sendang di tempat yang sangat sejuk yang sekarang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan TELAGA RANJENG, dengan jutaan ikan lele sebagai penghuninya.[2]
Kyai Pancurawis menerima petunjuk, jika air yang berasal dari sendang tersebut kemudian dapat disiramkan ke sekujur tubuh kuda penarik kereta kencana Gusti Kanjeng Sunan Amangkurat I yang dalam kondisi sekarat. Hasilnya ternyata sungguh mengejutkan, setelah sekujur tubuh kuda itu basah terkena siraman air Telaga Ranjeng, secara berangsur-angsur namun dalam waktu yang cukup singkat, kuda itu dapat pulih seperti sedia kala. Atas keberhasilan usaha Sang Sais, Gusti Sunan berujar, “Tempat ini aku namakan PAGUYANGAN, dan aku yakin kalau tempat ini tidak akan kekurangan air sampai kapanpun sebagai sumber kehidupan masyarakatnya kelak.”
Di tengah kegembiraan sumringah wajah Gusti Sunan, terdengar helaan berat nafas Kyai Pancurawis yang masih berfikir tentang adanya pantangan bagi kuda kesayangannya itu. Dalam petunjuk yang ia terima, jika kuda itu telah pulih, maka hal yang tidak boleh ia lakukan adalah menginjak bambu kering. Jika pantangan itu terlanggar, maka tak ayal lagi kematian yang akan menimpa kuda tersebut.
Tibalah di suatu tempat dimana kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi. Dalam perjalanan berikutnya, secara tiba-tiba kereta kencana terangkat ke atas sampai hampir menjatuhkan Sunan Amangkurat I. Seekor ular besar tampak berada di depan kereta kencana. Sontak saja, kuda penarik mengangkat kakinya tinggi-tinggi. Dengan tenang, Kyai Pancurawis mencoba menenangkan gelisah dan ketakutan si kuda. Diambilnyalah sebuah bambu kering yang digunakan untuk mengusir ular yang menghadangnya. Tampak si ular tak kuasa menghadapi kekuatan batin Kyai Pancurawis, sehingga ia terpaksa harus meninggalkan mangsanya. Kepergian ular itu membuat tenang perasaan seluruh rombongan tak terkecuali Kyai Pancurawis dan kuda kesayangannya. Dibuangnyalah bambu kuning pengusir ular tadi, namun tak disangka dan tak dinyana, Kyai Pancurawis tak menyadari jika kudanya menginjak bambu kuning yang ia buang di hadapan kereta kencana Gusti Sunan sehingga mengeluarkan bunyi “kre..tek !”. (tempat tersebut kemudian dinamakan Desa KRETEK).
Suara angin menderu dan membahana seolah memecah keheningan rombongan Sunan Amangkurat I. Ia dan rombongannya merasa seolah-olah ada yang sedang memburunya dengan kekuatan yang sangat dahsyat. Lari secepat kilat adalah pilihan terbaik yang dapat dilakukan rombongan saat itu, sehingga tempat berlarinya rombongan tersebut oleh masyarakat sekarang dikenal dengan nama PAGOJENGAN, berasal dari kata “nggojeng” yang berarti ; berlari cepat.
Bumiayu ; Mitos dan Legenda Nyai Rantansari
Sunan Amangkurat I dan wadya balanya memasuki suatu wilayah, dimana ia dan rombongannya dihadapkan pada suatu kejadian yang amat serius dan sangat membingungkan. Hal ini terjadi setelah rombongan masuk sebuah desa bernama “DAHA”.[3] Tanpa sebab musabab yang jelas, mendadak kuda penarik kereta kencana yang tidak lama telah melewati masa kritis, tiba-tiba terkulai lemas dan mati.
Bukan main sedihnya hati Gusti Sunan, terlebih Kyai Pancurawis yang merasa telah menyatu dengan kuda tersebut. Beberapa prajuritnya juga hilang tak berbekas seperti lenyap ditelan bumi. Dengan penuh rasa haru, dikuburkannyalah kuda itu di suatu tempat yang sekarang bernama KARANGJATI. [4] Agak lama Gusti Sunan dan rombongan berada di tempat tersebut. Ia telah mengalami beberapa peristiwa yang mengguncangkan hatinya. Ia sadar, jika ia telah lalai dalam menjalankan amanat sebagai Sultan Mataram sesuai dengan pesan dan petuah ayahanda dan kerabat keluarga kasultanan Mataram. Ia tidak memiliki siapa-siapa lagi selain Allah SWT dan prajurit-prajurit yang masih setia kepadanya.
Begitu mendalam pula kesedihan yang dialami Kyai Pancurawis, yang kemudian ia meminta izin kepada Sunan Amangkurat I untuk diperkenankan tetap tinggal di Karangjati mengurus kuburan kuda kesayangannya sampai ajal menjemputnya.[5] Walhasil dengan tidak ikut sertanya Kyai Pancurawis menemaninya melanjutkan perjalanan, maka Gusti Sunan pun menjadi tidak memiliki semangat. Satu-satunya harapan yang sekarang ia miliki hanyalah bertemu dengan seseorang yang dapat mengobati kegundahan hatinya dan meluruskan langkah kehidupannya. Sesaat ia memandang sekeliling, tampak di pelupuk matanya Gunung Slamet yang menjulang tinggi ke angkasa, didampingi pebukitan yang setia menemani keperkasaannya. Sementara lerengnya, terhampar area pesawahan yang merupakan panorama keindahan alam sangat luar biasa. Sebuah wilayah yang masih dalam kekuasaan pemerintahannya di Mataram dengan masyarakat yang ramah dan religius, begitu pikirnya. Decak kagumnya, mengundang hasratnya untuk memberikan nama wilayah ini dengan nama BUMIAYU.
Di Bumiayu inilah Sunan Amangkurat kemudian bertemu dengan sosok wanita jelita yang memikat hatinya. Ia berusaha menghampiri wanita itu, namun semakin cepat ia berusaha meraihnya semakin cepat pula wanita itu lenyap dari pandangan matanya. Sampailah Gusti Sunan di sebuah tempat dimana ia melihat wanita itu masuk dan hilang tak berbekas. Betapa terkejutnya Gusti Sunan, ketika secara tiba-tiba muncul suara tanpa rupa yang menasehatinya supaya selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dan untuk memperolehnya ia harus terus berjalan ke utara bukan ke barat. Di bawah pohon beringin besar ia tertunduk lesu sembari menyadari kealpaannya selama ini. Tempat tersebut kini bernama Dukuh Kramat (yang berarti Kramat ; Wingit atau angker) dan terdapat CANDI KRAMAT yang dipercaya masyarakat setempat dihuni oleh Nyai Rantansari.[6]
Sosok wanita ayu itu juga yang ikut memiliki peran atas penamaan Bumiayu ini. Menurut Sunan Amangkurat I, pemberian nama Bumiayu ini memang selain memiliki panorama alam yang sangat indah, juga karena wilayah ini “dikuasai” oleh Nyai Rantansari yang memiliki kecantikan tiada tanding.
Ikhtitam
Cukup lama Sunan Amangkurat I berada di wilayah Bumiayu dan sekitarnya. Singkat cerita, sampailah ia berada di suatu tempat bernama Adiwerna. Dengan bekal ketakwaan dan silsilah darah birunya, membuatnya menjadi panutan masyarakat sehingga ia mendapatkan gelar SUNAN TEGAL ARUM atau SUNAN TEGALWANGI. Ia dimakamkan di Pesarean Lemah Duwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Konon, makamnya pada hari-hari tertentu mengeluarkan bau harum, karenanya ia mendapatkan gelar Tegal Arum. Pemakamannya selalu ramai dikunjungi para peziarah, khususnya setiap malam Selasa atau Jum’at Kliwon, terlebih pada malam 1 Suro atau malam tanggal 1 Muharram tahun baru Islam. Para peziarah dating dari berbagai penjuru memadati ruas-ruas jalan Slawi-Tegal tentunya dengan berbagai macam tujuan. Namun sangat penulis sesalkan, bahwa tulisan cerita ini belum lengkap versinya. Belum ada informasi yang cukup meyakinkan penulis untuk dapat dimuat dalam sebuah cerita legenda, terutama tentang penamaan Dukuh Balaikambang, Kedatuan, Pesanggrahan, Desa Linggapura, Balapusuh, Rajawetan sampai dengan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Wallahu a’lam bishawab.